TIMES SUKABUMI, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI) menegaskan bahwa wacana mekanisme pemilihan kepala daerah atau pilkada tidak langsung, harus disertai regulasi yang jelas dan tegas.
"Mekanisme pemilihan apa pun harus disertai dengan regulasi yang jelas, penegakan hukum yang konsisten, serta sistem pengawasan efektif agar tidak menciptakan bentuk baru dari politik transaksional," kata Juru Bicara KPK RI, Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Regulasi tersebut menegaskan pentingnya tata kelola yang transparan hingga pengawasan ketat dalam pelaksanaannya.
"Dalam konteks wacana pemilihan kepala daerah, KPK menegaskan pentingnya penguatan tata kelola, transparansi, dan pengawasan yang ketat," ujarnya.
Selain itu, KPK juga mendorong agar setiap kebijakan yang diambil sesuai dengan orientasi kepentingan publik, integritas demokrasi dan upaya berkelanjutan dalam pencegahan korupsi.
Budi juga mengatakan bahwa upaya dukungan KPK mendorong pencegahan korupsi dapat dilihat dari program politik cerdas berintegritas (PCB).
"Sebagaimana dalam program PCB, KPK terus mendorong penerapan prinsip-prinsip antikorupsi dalam tata kelola pendanaan partai, termasuk kaderisasinya," ujarnya.
Selain itu, Budi menambahkan bahwa wacana pemilihan kembali kepala daerah melalui DPRD merupakan dinamika ketatanegaraan dalam sistem demokrasi.
Oleh karena itu, penguatan integritas serta akuntabilitas penyelenggara negara menjadi harus menjadi perhatian utama dalam wacana tersebut.
Namun demikian, tambah dia, KPK menekankan bahwa salah satu prinsip utama yang harus dijaga dalam setiap desain sistem politik adalah pencegahan korupsi, penguatan integritas, serta akuntabilitas penyelenggara negara. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Wacana Pilkada Tidak Langsung, KPK RI Ingatkan Perlunya Regulasi Jelas dan Tegas
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Ronny Wicaksono |