TIMES SUKABUMI, CIANJUR – Polres Cianjur, Jawa Barat, kian mengintensifkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran utama membersihkan praktik penyakit masyarakat.
Dan dari sejumlah titik razia yang dilakukan, Polres Cianjur sukses mengamankan total 502 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek, termasuk jenis oplosan.
Dalam operasi penertiban tersebut, aparat juga berhasil menjaring dua individu yang terlibat dalam penjualan miras tanpa izin, dan keduanya langsung diproses dengan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Kepala Unit Pembinaan Operasi (Kanit Binops) Satuan Narkoba Polres Cianjur, Ipda Nanang Sunarya, menjelaskan bahwa langkah razia dan patroli ini diambil setelah menerima banyak aduan dari warga perihal maraknya peredaran miras dan obat-obatan terlarang di berbagai lokasi.
"Patroli dan razia akan terus kami tingkatkan guna memberantas berbagai penyakit masyarakat, meliputi peredaran miras, obat terlarang, dan narkoba yang dilaporkan masih banyak terjadi di sejumlah wilayah di Cianjur," ujarnya yang diterima TIMES Indonesia, Kamis (13/11/2025).
Petugas di lapangan mendapati ratusan botol miras yang diperdagangkan secara ilegal, dan banyak di antaranya disembunyikan di kios-kios yang sengaja berkedok sebagai depot jamu. Kios-kios yang melanggar ini tersebar luas mulai dari jalur utama protokol kota hingga ke wilayah pelosok Cianjur.
"Dua penjual yang tertangkap basah menjual miras tanpa izin wajib menerima sanksi Tipiring, sekaligus harus menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan ilegal tersebut," tutur dia.
Kanit Binops ini dengan tegas mengingatkan bahwa para pedagang akan menghadapi hukuman yang lebih berat apabila kembali melanggar. Ia menegaskan, “Jika kembali terjaring razia, sanksi lebih berat akan diberikan, termasuk penyegelan kios yang masih nekat menjual miras.”
Ia menambahkan bahwa operasi razia dan patroli akan dilaksanakan secara acak dan konsisten, melibatkan seluruh jajaran Polsek di Kabupaten Cianjur. Tujuan utama dari operasi ini adalah menekan tingginya angka kriminalitas serta menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Polres Cianjur menyampaikan apresiasi tinggi terhadap keterlibatan aktif masyarakat yang dengan sigap memberikan laporan mengenai kegiatan mencurigakan di lingkungan mereka.
Ipda Nanang menuturkan, "Banyak laporan masyarakat yang sangat membantu kami dalam mengambil tindakan cepat di lapangan." Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan lingkungan, misalnya dengan rutin mengadakan ronda malam.
Menurut pandangannya, hal ini sangat efektif dalam mencegah terjadinya tindak kejahatan seperti pencurian maupun peredaran barang terlarang di lingkungan masing-masing. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Ratusan Botol Miras Ilegal Disita dari Kios Jamu di Cianjur
| Pewarta | : Wandi Ruswannur |
| Editor | : Ronny Wicaksono |