TIMES SUKABUMI, JAKARTA – Satgas Penanganan Radiasi Radionuklida Cesium-137 (Cs-137) melanjutkan proses dekontaminasi terhadap dua pabrik dan 11 area non-industri di sekitar Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Dalam keterangan resmi yang dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu (18/10/2025), Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, selaku Ketua Harian Satgas, menyampaikan bahwa pemerintah bergerak cepat untuk mencegah dan menanggulangi paparan radionuklida Cesium-137 di kawasan industri tersebut.
“Kami memahami kekhawatiran masyarakat dan ingin menegaskan bahwa situasi saat ini sepenuhnya terkendali. Satgas bekerja dengan penuh komitmen dan terukur untuk memastikan keselamatan serta kesehatan masyarakat tetap terlindungi,” ujar Hanif.
Hingga kini, dari total 22 pabrik yang sebelumnya terindikasi terkontaminasi Cesium-137, sebanyak 20 pabrik telah selesai didekontaminasi dan dinyatakan clear and clean. Dua pabrik lainnya masih dalam tahap pembersihan akhir dan diharapkan segera rampung.
Selain sektor industri, pemerintah juga menangani 13 area non-industri yang terdampak, seperti lapak besi dan tempat barang rongsokan (junkyard). Dari jumlah tersebut, dua lokasi telah dinyatakan bersih dan aman, sedangkan 11 lokasi lainnya masih menjalani proses dekontaminasi secara intensif.
Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Cs-137, Bara Hasibuan, menuturkan bahwa seluruh proses berjalan sesuai standar keamanan dengan verifikasi oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
“Progres dekontaminasi sangat signifikan dan berjalan cepat. Kami optimistis seluruh area terdampak segera bersih dan aman,” ungkap Bara.
Sebagai tindak lanjut, pada Jumat (17/10), Satgas melalui Bidang Penegakan Hukum melakukan pelepasan segel Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) terhadap satu pabrik, PT Jongka Indonesia, serta satu area bekas lapak besi di Kampung Sadang.
Langkah ini menandakan bahwa tingkat radiasi Cesium-137 di lokasi tersebut telah berada di bawah nilai alami dan dinyatakan aman untuk kembali digunakan.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menjelaskan bahwa pelepasan segel memiliki makna hukum sekaligus teknis yang penting.
“Secara hukum, langkah ini menunjukkan bahwa pelanggaran telah dihentikan, pemulihan lingkungan selesai, dan lokasi dapat kembali beroperasi sesuai ketentuan,” ujarnya.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses penanganan mengacu pada prinsip polluter pays principle, yakni pihak yang menyebabkan pencemaran wajib bertanggung jawab atas biaya pemulihan lingkungan.
Dengan demikian, setiap perusahaan yang terlibat dalam kontaminasi diwajibkan melakukan dekontaminasi mandiri, termasuk menanggung seluruh biaya dan bahan kimia yang diperlukan, di bawah pendampingan teknis BRIN dan Bapeten.
Sementara itu, untuk area yang melibatkan masyarakat, pemerintah mengambil tanggung jawab penuh guna menjamin keselamatan dan kesehatan warga.
“Keselamatan dan kesehatan pekerja serta warga adalah prioritas utama. Kami tidak akan berhenti sampai situasi benar-benar normal kembali,” tegas Rizal.
Dengan langkah cepat dan kolaborasi lintas lembaga, pemerintah berharap seluruh area terdampak Cesium-137 di Cikande segera pulih dan aman bagi kegiatan industri maupun masyarakat sekitar.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Satgas Lanjutkan Dekontaminasi Cesium-137 di Cikande, Dua Pabrik dan 11 Area Masih Ditangani
Pewarta | : Antara |
Editor | : Imadudin Muhammad |