TIMES SUKABUMI, MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI) membongkar ketidakberesan tata kelola dana corporate social responsibility (CSR) di lingkup Pemkot Madiun.
Hal itu terungkap saat lembaga anti rasuah itu membeberkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan Wali Kota Madiun H. Maidi sebagai salah satu tersangka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Selasa (21/1/2026) malam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta mengungkap keterlibatan Maidi dalam tindak pidana korupsi berupa pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR.
Terkait dana CSR, Asep membeberkan pada Juli 2025 Maidi selaku Wali Kota Madiun periode 2025–2030 memberikan arahan pengumpulan uang melalui Kepala DPMPTSP Kota Madiun dan Kepala BKAD Kota Madiun.
Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun (BHM) untuk menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang sewa selama 14 tahun dengan dalih kebutuhan dana CSR Kota Madiun.
"STIKES Madiun diketahui sedang dalam proses alih status menjadi universitas," ujar Asep.
Pada 9 Januari 2026, pihak Yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada Rochim Ruhdiyanto (RR), pihak swasta sekaligus orang kepercayaan wali kota melalui transfer ke rekening atas nama CV SA (Sekar Arum). RR juga terjaring OTT dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Dalam perkara ini, KPK menemukan fakta Peraturan Wali Kota tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) tidak ditaati dan bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas.
"Antara lain terkait pemberdayaan TSP, penyaluran TSP dalam bentuk uang, serta tata kelola yang tidak dilakukan secara kredibel," tegas Asep.
Namun, Pemkot Madiun memberikan keterangan dengan versi berbeda. Selama ini alokasi CSR yang diterima Pemkot Madiun semuanya dalam bentuk barang bukan uang tunai. Sementara temuan KPK menyebutkan ada penyerahan uang dari STIKES BHM dengan dalih kebutuhan dana CSR.
"Makanya kita juga sedang mencari-cari informasi. Kok bisa yang tersebar seperti itu," ungkap Noer Aflah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Rabu (21/1/2026).
Aflah mengatakan saat STIKES BHM mengajukan proses menjadi universitas diketahui ada tanah aset Pemkot Madiun seluas 2,5 x 20 meter yang terpakai sebagai akses jalan.
"Proses pembangunannya dari 2008 dan seterusnya. Setelah diteliti ternyata dokumennya pelimpahan tidak ada," ungkap Aflah.
Soal uang yang disita KPK senilai Rp 350 juta tidak dijelaskan statusnya. Aflah hanya menegaskan secara ketentuan, CSR tidak boleh diberikan dalam bentuk uang. Penerimaan CSR juga tercatat dan dilaporkan secara periodik kepada wali kota.
"Saat saya menjadi Plh dan Plt Kepala Bappeda secara prosedural sudah dilakukan. Ada permintaan, proposal dan diajukan," jelasnya.
Sementara itu pihak STIKES BHM belum bisa dimintai keterangan terkait OTT KPK di Madiun yang melibatkan lembaga perguruan tinggi itu. Upaya konfirmasi tidak membuahkan hasil karena pimpinan dan pejabat berwenang tidak berada di kampus.
"Ini sedang KKN jadi tidak ada semua di kampus," jelas petugas jaga di pintu masuk kampus yang terletak di Jalan Taman Praja Kota Madiun itu. (*)
| Pewarta | : Yupi Apridayani |
| Editor | : Ronny Wicaksono |